GenPI.co - Sebanyak 34 anggota polisi Polda Sulawesi Tengah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan para anggota polisi ini sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata dia, dikutip Senin (2/2).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Kematian Lula Lahfah Bukan Pidana, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Djoko menjelaskan 34 anggota polisi tersebut dipecat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
Dia menyebut pemberian sanksi PTDH sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Polri.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba hingga Penganiayaan, 12 Anggota Polisi di Riau Dipecat
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dia menegaskan keputusan ini bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin.
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa di Sleman Minta Maaf Kasus Suami Korban Jambret, Akui Salah Pasal
Begitu pula demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































