Pegawai SPPG ASN Dapat THR, Kesejahteraan Petugas Layanan Dikuatkan

1 week ago 32
Pegawai SPPG ASN Dapat THR, Kesejahteraan Petugas Layanan Dikuatkan - GenPI.co
BGN menyatakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN, mendapat THR. (Foto: ANTARA/Aria Ananda)

GenPI.co - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), mendapat tunjangan hari raya (THR).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengtakan pemberian THR tersebut, merupakan ketentuan Undang-Undang ASN.

“Kalau (pegawai SPPG) ASN, menyesuaikan peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya, seusai rapat di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1).

BACA JUGA:  SPPG Purwosari Minta Maaf soal Keracunan MBG di Kudus, Tunggu Hasil Lab

Dia menyampaikan ketentuan mengenai hak kepegawaian ASN ini, mengikuti regulasi pemerintah.

Aturan yang dimaksud tersebut, yakni kebijakan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang ditetapkan setiap tahun.

BACA JUGA:  Nasib Guru dan Pegawai SPPG Berbeda, Prabowo Diminta Selesaikan Masalah PPPK

Dadan belum menjelaskan mengenai pemberian THR untuk pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga yang terlibat layanan makan bergizi gratis (MBG).

Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan jumlah SPPG sudah mencapai 22.091 unit.

BACA JUGA:  Viral MBG di Bekasi Cuma Pisang dan Ubi Jatah 2 Hari, SPPG Ungkap Kesalahpahaman

Ketua Umum PAN itu menyampaikan jumlah penerima manfaat MBG sudah lebih dari 60 juta orang, seiring perluasan cakupan layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |