GenPI.co - Seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal tenggelam KLM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang menyebabkan 4 WNA meninggal dunia.
Salah satu korban meninggal adalah pelatih Valencia Martin Carreras Fernando.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: SAR Lanjutkan Pencarian 1 Korban Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” kata dia, Jumat (9/1).
Henry membeberkan 2 tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
BACA JUGA: Pencarian Korban Kecelakaan Kapal Diperpanjang, Usai Pelatih Valencia Ditemukan
Dia menyebut dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA: Jasad Pelatih Valencia Korban Kapal Tenggelam Akhirnya Ditemukan
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































