GenPI.co - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua hakim sebelumnya ditangkap dalam OTT KPK di Depok.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata dia, dikutip Sabtu (7/2).
BACA JUGA: OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap Terkait Sengketa Lahan
Asep menjelaskan Eka dan Bambang disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Geger! Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap
Di sisi lain, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Juru Sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD," beber Asep.
BACA JUGA: Geger! OTT KPK di Depok, Tangkap Hakim di Depok dan Sita Uang Ratusan Juta
Asep mengungkapkan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































