MA Segera Berhentikan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Cederai Martabat Hakim

13 hours ago 10
 Cederai Martabat Hakim - GenPI.co
MA segera memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta juru sita PN Depok seusai ditangkap dalam OTT KPK di Depok terkait kasus sengketa lahan. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok seusai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok terkait kasus dugaan korupsi penerimaan pengurusan sengketa lahan.

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (9/2).

Dalam kasus OTT KPK di Depok ini, hakim yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

BACA JUGA:  Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Perusahaan Valas

Yanto menegaskan MA secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” tegas Yanto.

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok Diwarnai Kejar-Kejaran Sesuai Transaksi Uang Suap di Emeralda Golf

Di sisi lain, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) juga diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Yanto menyebut Ketua MA Sunarto mengaku sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini.

BACA JUGA:  Miris! Ketua, Wakil Ketua, hingga Juru Sita PN Depok Tersangka Korupsi Sengketa Lahan

Menurut dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK adalah peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |