GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan meloloskan barang impor KW masuk Indonesia tanpa pemeriksaan.
Dalam kasus ini, berawal dari permintaan PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor KW alias tiruan ilegal milik mereka bisa masuk Indonesia tanpa pemeriksaan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (6/2).
BACA JUGA: Geger! OTT KPK di Depok, Tangkap Hakim di Depok dan Sita Uang Ratusan Juta
Asep menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai demi meloloskan barang-barang impor ilegal milik mereka.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” beber dia.
BACA JUGA: OTT KPK di Bea Cukai Terkait Importasi Barang, Mantan Direktur P2 Ditangkap
Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan ada 2 kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor.
Hal ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
BACA JUGA: OTT KPK di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Banjarmasin Atur Restitusi PPN Perkebunan
Kedua jalur adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































