GenPI.co - Salah satu korban selamat ASJ (22) dalam insiden keracunan satu keluarga di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan ASJ dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP atau Pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak.
Dia juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
BACA JUGA: Keracunan di Warakas 3 Meninggal, Polisi Sita Makanan dan Minuman
“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata dia, dikutip Sabtu (7/2).
Onkoseno menjelaskan 3 orang meninggal dunia diduga akibat keracunan pada 2 Januari 2026.
BACA JUGA: Diduga Keracunan, 3 Penghuni Kontrakan Warakas Meninggal
Pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.
“Setelah itu, untuk korban-korban, kami melakukan autopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” beber Onkoseno.
BACA JUGA: Keracunan MBG, SPPG Purwosari Kudus Dihentikan Sambil Tunggu Hasil Lab
Pihaknya menemukan ASJ dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































