GenPI.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah adanya pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Pembagian fee ini sebelumnya disebutkan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah, dikutip Jumat (13/2).
BACA JUGA: Sidang Korupsi Hibah Jatim, Gubernur Khofifah Dijadwalkan Hadir Besok
Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam.
Ini mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, dan 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 17 dari 21 Tersangka Secara Bertahap
Dalam BAP tersebut, ada dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Tersangka WK, 5 Saksi Hibah Jatim Diperiksa di Tulungagung
"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































