GenPI.co - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY) memakai uang apresiasi dugaan gratifikasi untuk membayar uang muka (DP) rumah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebesar Rp 300 juta untuk DP rumah.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta," kata dia, dikutip Jumat (6/2).
BACA JUGA: KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar
Asep menjelaskan uang gratifikasi sisa Rp 500 juta masih disimpan orang kepercayaan Mulyono.
Kepala KPP Madya Banjarmasin ini menerima uang Rp 800 juta dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
BACA JUGA: OTT KPK di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Banjarmasin Atur Restitusi PPN Perkebunan
Hal ini setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp 48,3 miliar.
Asep membeberkan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin ini berawal dari Mulyono yang meminta uang apresiasi.
BACA JUGA: Heboh! KPK OTT Kantor Pajak Banjarmasin
Sebelumnya, KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































