GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Kasubdit Kemendag terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diketahui inisial MY diperiksa penyidik pada Selasa (12/11).
“MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutan Kemendag tahun 2014-2016,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Kejagung Periksa eks Dirjen Kemendag soal Kasus Tom Lembong
Dia mengungkapkan penyeidik juga memeriksa dua saksi lain yakni NE yang merupakan Fungsional Bappeti.
Saksi NE diketahui juga merupakan eks Plt Direktur Impor Kemendag tahun 2015. Sedangkan saksi lain yakni APD selaku Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Harap Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong
Harli menyampaikan tiga saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Penyidik memeriksa saksi untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada kasus yang dimaksud,” ujarnya.
BACA JUGA: Minta Kejagung Buka Kronologis Kasus Tom Lembong, Pakar: Laporannya Kapan?
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada kasus importasi gula pada 2015-2016. Mereka yakni Tim Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News