Kejagung: Kalau Bukti Cukup, Nadiem Bisa Jadi Tersangka

15 hours ago 6
 Kalau Bukti Cukup, Nadiem Bisa Jadi Tersangka - GenPI.co
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). (Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih perlu pendalaman alat bukti untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Nadiem Makarim kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 pada Selasa (15/7).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik bisa menetapkan status tersangka kepada seseorang apabila syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

BACA JUGA:  9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Tak Banyak Bicara Pilih Pulang

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar, dikutip Rabu (16/7).

Qohar menegaskan Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut.

BACA JUGA:  Nadiem Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung: Harus Hadir

Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam perkara korupsi yang sedang ditangani ini.

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” papar dia.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung: Permudah Penyidikan Kasus Chromebook

Di sisi lain, dia membeberkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |