GenPI.co - Penangkapan seorang jurnalis di Morowali bernama Royman R Hamid di Morowali viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan jurnalis ini tidak terkait dengan profesi, tetapi murni pidana.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata dia, Rabu (7/1).
BACA JUGA: KUHP 2026: Pidana Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup, Percobaan 10 Tahun
Trunoyudo menjelaskan pihaknya berkomunikasi dengan Totok Suryanto Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers.
Pihaknya juga meminta Kapolres Morowali membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
BACA JUGA: Pelaku Banjir Sumut Dijerat Pidana Lingkungan dan TPPU, PT TBS Disorot
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” papar dia.
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan penangkapan R murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
BACA JUGA: Sumsel Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026, Herman Deru: Bentuk Keadilan Lebih Mendidik
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































