GenPI.co - Kuasa Hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengatakan kliennya akan berusaha mendapatkan kembali ketiga anaknya dari mantan suaminya, Virgoun.
Menurut Daru, Virgoun tidak bisa menjadikan kasus yang sedang menjerat Inara Rusli sebagai alasan menahan anak dalam waktu sangat lama.
Daru menjelaskan, sesuai kompilasi hukum Islam, hak asuh anak di bawah umur 12 tahn berada di tangan ibu.
BACA JUGA: Mau Damai dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Cuma Minta Doa
“Kasus pribadinya tidak menghalangi kewajiban seorang ibu terhadap anak," kata Daru sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (4/2).
Kuasa hukum lainnya, Herlina, menjelaskan Inara Rusli pernah mencoba menjemput anak-anaknya secara baik-baik di rumah Virgoun.
BACA JUGA: Insanul Fahmi Pengin Rujuk dengan Wardatina Mawa, Inara Rusli Gigit Jari
Akan tetapi, usaha yang dilakukan Inara Rusli ternyata tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
"Inara sudah melakukan upaya persuasif melalui chat WA dan menemui (Virgoun, red) secara langsung,” kata Herlina.
BACA JUGA: Hotman Paris Anggap Posisi Inara Rusli Makin Rumit
Inara Rusli lantas meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk menyelesaikan masalah hak asuh anak dengan Virgoun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































