GenPI.co - Polda Metro Jaya membuka opsi Restorative Justice (RJ) dalam kasus guru di Pamulang yang dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan kekerasan verbal yang dilakukan guru ke murid ini.
"Ini masih didalami dan kami berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi, dikutip Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kisah Sudrajat 30 Tahun Berjualan Es Gabus Demi Keluarga, Sempat Viral dan Difitnah
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pihaknya masih mencari tahu apabila terdapat unsur pidana atau tidak.
"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," beber Budi.
BACA JUGA: Nasib Berubah! Pedagang Es Gabus Viral Dituding Pakai Spons, Kini Dapat Motor
Kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, seorang guru Christiana Budiyati atau akrab disapa Bu Budi diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.
"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut,” tutur dia.
BACA JUGA: Pedagang Es Gabus Viral Ngaku Dianiaya Aparat, Alami Trauma: Saya Ditonjok Ditendang
Namun, upaya mediasi kedua belah pihak belum menemui titik temu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































