GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons pelaporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Soedeson Tandra mengatakan selama proses seleksi, hingga pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, tidak ada yang menabrak aturan.
“Semua proses di Komisi III dan Rapat Paripurna, disiarkan di TV Parlemen. Jadi, semua warga bisa menyaksikan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/2).
BACA JUGA: Hakim MK Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara Partai Golkar
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan proses pemilihannya, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan yang dimaksud, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur terkait DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
BACA JUGA: Latar Belakang Adies Kadir, Disebut Bukan Penentu Independensi di MK
Kemudian, Pasal 20 UU MK terkait tata cara seleksi calon hakim konstitusi, diatur masing-masing lembaga sesuai objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Soedeson membantah anggapan proses seleksi dilakukan tertutup dan terburu-buru tanpa alasan.
BACA JUGA: Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Disinyalir Ada Permainan Politik
Dia mengaku Komisi III DPR baru memperoleh informasi yang menyebut hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat tugas lain, pada 21 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































