GenPI.co - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.
Sebelumnya, 11 ABK warga negara Indonesia (WNI) ini dideportasi dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ini diduga melanggar aturan terkait pertambangan.
BACA JUGA: Isu WNI Gabung Tentara Asing, Yusril: Tak Langsung Kehilangan Kewarganegaraan
Irhamni menjelaskan para ABK ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni, Sabtu (31/1).
BACA JUGA: Dave Laksono Soal WNI Gabung Militer Asing, Konsekuensi Hukum Disinggung
Para tersangka adalah warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih satu kerabat.
Irhamni mengungkapkan mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).
BACA JUGA: Bikin Syok! Ada WNI Berhijab Jadi Tentara US Army
Irhamni membeberkan Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































