Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Pilih Lapor KPK

8 hours ago 12
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Pilih Lapor KPK - GenPI.co
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi sejumlah barang ke KPK, yakni iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul M)

GenPI.co - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi sejumlah barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolres menyerahkan 1 unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan.

"Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi," kata dia, Jumat (6/2).

BACA JUGA:  Geger! OTT KPK di Depok, Tangkap Hakim di Depok dan Sita Uang Ratusan Juta

Kapolres menjelaskan penyerahan barang gratifikasi adalah bentuk komitmen dirinya dalam membangun marwah Polri yang bersih.

Begitu pula supaya bebas dari segala bentuk praktik dan perilaku korupsi.

BACA JUGA:  Tangkap Mantan Direktur P2 Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan Emas 3 Kg

"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegas dia.

Setelah itu KPK menetapkan status kepemilikan iPhone 17 Pro Max menjadi milik negara.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar

Sedangkan gratifikasi tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |