GenPI.co - FIFA menjatuhkan hukuman kepada anggota Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji yang dianggap mendorong wasit.
Hukuman yang diberikan FIFA kepada Sumardji berupa larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan serta denda sebesar Franc Swiss 15 ribu (sekitar Rp 324 juta).
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) FIFA yang digelar pada 18 November 2025.
BACA JUGA: John Herdman Belum Pilih Asisten Pelatih, Sumardji: Masih Disiapkan
Sidang dipimpin Jorge Palacio, Alejandro Jose Piera, dan Paola Lopez Barraza.
Putusan hukuman FIFA kepada Sumardji tertuang dalam dokumen bernomor FFD-25650 dan disampaikan kepada pihak terkait sehari setelahnya.
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-23 Gagal di SEA Games 2025, Sumardji: Tak Masuk Akal
Berdasarkan hasil sidang, Sumardji dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA terkait perilaku kekerasan terhadap perangkat pertandingan.
Pelanggaran itu terjadi seusai laga Irak vs Indonesia pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, 11 Oktober 2025.
BACA JUGA: SEA Games 2025: Zainudin Amali Disalahkan, Sumardji Beri Pembelaan
FIFA menyebut keputusan diambil setelah melakukan kajian menyeluruh berdasarkan laporan resmi wasit, komisioner pertandingan, serta bukti video dan foto yang diserahkan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































