GenPI.co - Apakah semua keputusan direksi BUMN harus minta persetujuan komisaris?
Di BUMN itu ada pembagian tugas. Juga wewenang. Utamanya antara direksi dan komisaris. Itu diatur secara khusus dalam dokumen yang disebut board manual.
Yang menerbitkan board manual adalah Kementerian BUMN. Board manual itu sendiri dasarnya: UU BUMN.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Kumpul Optimis
Di perusahaan swasta pembagian tugas seperti itu diatur jelas dalam anggaran dasar perusahaan. Termaktub juga dalam UU Perseroan Terbatas.
Tapi di berbagai persidangan perkara direksi BUMN di pengadilan soal board manual tidak pernah disebut. Baik oleh jaksa maupun terdakwa
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Stres Debanking
Misalnya di pengadilan yang sedang menyidangkan perkara pembelian LNG Amerika oleh direksi Pertamina. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah dijatuhi hukuman delapan tahun –baik jadi 13 tahun di tingkat lanjutan.
Dua orang lagi sedang dalam proses persidangan. Yakni direktur gas Pertamina (Hari Karyuliarto) dan satu anak buahnya: Yeni Andayani.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Hady Alan
Mereka dituduh merugikan negara lebih 1 triliun rupiah: karena di tahun 2022 harga LNG turun di bawah nilai kontrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































