GenPI.co - Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya menyusul polemik kasus penjambretan berujung pada penetapan tersangka suami korban.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Keputusan ini adalah tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, yang dilakukan pada 26 Januari 2026.
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa di Sleman Minta Maaf Kasus Suami Korban Jambret, Akui Salah Pasal
Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit ini, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
BACA JUGA: Kejar Jambret demi Istri, Suami di Jogja Malah Jadi Tersangka
Dalam gelar hasil sementara ADTT pada 30 Januari 2026, seluruh peserta rapat sepakat bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman perlu dilakukan sementara sampai pemeriksaan lanjutan rampung.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” beber dia.
BACA JUGA: Viral! Beri Nasihat di Kelas, Guru di Pamulang Malah Dilaporkan Murid
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025 di Sleman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































