
GenPI.co - Pengusaha kosmetik asal Pekanbaru, Riau, berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang mencatut nama serta bisnis milik aktor ganteng Raffi Ahmad.
NS menipu korban dengan modus menjanjikan kerja sama bisnis dengan Rans Entertainment milik suami artis cantik Nagita Slavina itu.
Perbuatan NS membuat korban mengalami kerugian yang cukup banyak, yakni Rp 6,8 miliar.
BACA JUGA: Al Ghazali Menikah, Raffi Ahmad: Semoga Menjadi Jalan ke Surga
Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengatakan kliennya berkenalan dengan NS pada sebuah seminar.
Menurut Eva Nora, NS lantas menghubungi korban untuk menawarkjan kerja sama melalui media sosial.
BACA JUGA: Sering Menolak, Chika Jessica Mau Dibantu Raffi Ahmad untuk Pengobatan Ibu
Eva Nora menjelaskan NS menawarkan membuka toko kecantikan yang diberi nama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
“Pelaku menggunakan nama RANS Entertainment untuk meyakinkan klien kami agar tertarik berinvestasi,” kata Eva Nora, Senin (14/7).
BACA JUGA: Kurban Puluhan Hewan, Raffi Ahmad: Supaya Dosa-Dosa Diampuni
Menurut Eva Nora, NS juga berani menjanjikan keuntungan yang besar untuk korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News