
GenPI.co - Aturan pelarangan tahanan memakai masker atau menutup wajah di hadapan publik dapat memitigasi kesalahan publikasi, terutama oleh para jurnalis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apabila pelarangan ini jadi diatur, maka dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun pers untuk mengenali para tahanan.
“Supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi atau pemberitaan misalnya, karena tersangka terlalu menutupi wajahnya ya, baik dengan masker, kacamata, kemudian pakai topi, hingga hoodie (jaket),” kata dia, dikutip Rabu (16/7).
BACA JUGA: KPK Dorong RUU KUHAP Atur Penampilan Tahanan di Publik: Dilarang Tutupi Wajah!
Budi menjelaskan aturan larangan memakai masker atau penutup wajah ini masih dikaji di internal KPK.
KPK juga tetap mempertimbangkan hak asasi para tahanan serta azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Ruko dan Sawah Terkait Dugaan Pemerasan di Kemenaker, Senilai Rp4,9 M
“Tentu juga penting ya untuk pengayaan sudut pandang,” papar dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
BACA JUGA: 2 Rumah 4 Indekos dan 4 Tanah Disita KPK Terkait Korupsi RPTKA, Senilai Rp6,5 Miliar
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” papar Tanak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News