GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara.
Jumlah tersebut berdasarkan data pada pukul 16.00 WIB.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, jika kajian awal terhadap dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materill, pihaknya akan melakukan proses kajian hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Herwyn Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tidak Penuhi Syarat
“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Puadi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Kamis (28/11/2024).
Dia menjelaskan kajian hukum yang dilakukan untuk mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan politik uang.
BACA JUGA: Herwyn Malonda Minta Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi agar Pilkada 2024 Maksimal
“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya,” jelas Puadi.
“Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor,” tambah dia.
BACA JUGA: Rahmat Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Pemilihan Hingga November 2024
Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan, 71 dugaan peristiwa pembagian pada masa tenang, dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News