GenPI.co - Bahar bin Smith akan diperiksa Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi pada 22 September 2025.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata dia, dikutip Senin (2/2).
BACA JUGA: Kronologis Habib Bahar Bin Smith Ditembak, Dibuntuti Mobil Hitam, Perut Terluka
Penetapan tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," beber dia.
BACA JUGA: Polisi Janji Ungkap Secara Jelas Laporan Bahar bin Smith Tertembak di Bogor
Awaludin menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Dia menerangkan Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ditembak, Perutnya Terluka
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," terang dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































