GenPI.co - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 800 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep G Rahayu mengatakan uang itu dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Hal ini lantaran Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.
BACA JUGA: KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” kata dia, dikutip Jumat (6/2).
Asep menerangkan Mulyono dan Venasius Genggor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak ini.
BACA JUGA: OTT KPK di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Banjarmasin Atur Restitusi PPN Perkebunan
Dia membeberkan uang suap itu bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti.
Hal ini setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Heboh! KPK OTT Kantor Pajak Banjarmasin
Di sisi lain, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD) mendapat uang dari Venasius Genggor sebesar Rp 200 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































