GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menyebut besaran ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baidowi mengatakan besaran tersebut, cukup moderat sebagai penyangga untuk memastikan partai politik yang lolos parlemen, punya basis dukungan luas.
“Angka 2,5 persen juga memenuhi aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai, sesuai putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/2).
BACA JUGA: Jokowi Jadi Sasaran Kritik, Jika PSI Tak Lolos Parlemen Pada Pemilu 2029
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen, adalah inkonstitusional.
Baidowi menyatakan adanya putusan MK tersebut, secara otomatis ambang batas 4 persen tidak bisa digunakan pada Pemilu 2029.
BACA JUGA: Hasan Nasbi Nilai Jokowi Tambah Peluang PSI Lolos Parlemen
“MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Dia menyampaikan data KPU pada Pemilu 2024 menyebut ada sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional, tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen.
BACA JUGA: PKB Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Bakal Tambah Jumlah Partai di DPR
“Jumlah itu cukup besar. Bahkan, menempati peringkat empat, kalau dibandingkan dengan perolehan suara partai,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































