
GenPI.co - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada 2023–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan.
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata dia, Kamis (10/7).
BACA JUGA: Tak Terima Harta Rp8,8 M Milik Zarof Ricar Dikembalikan, Kejagung Ajukan Banding
Agung membeberkan selain Zarof, ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Dia mengungkapkan ketiga tersangka melakukan suap terakit pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan di tingkat kasasi.
BACA JUGA: Hakim Sebut Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Hasil Gratifikasi
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar,” papar dia.
Nantinya Rp6 miliar itu Rp5 miliar akan diserahkan ke majelis hakim, sementara Rp1 miliar sebagai fee.
BACA JUGA: Rusak Kepercayaan Publik dan Coreng Citra MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun
“Sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News