
GenPI.co - Sebanyak 7 aset senilai Rp4,9 miliar disita KPK dari kasus dugaan pemerasan pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset ini terdiri dari 2 unit ruko, 2 unit rumah, 1 bidang sawah, dan 2 bidang tanah kosong.
“Pada hari Rabu (9/7), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” kata dia, Kamis (10/7).
BACA JUGA: Kasus Suap TKA, Pensiunan ASN Kemenaker Jadi Agen dan Raup Untung
Budi membeberkan 7 aset ini adalah 2 unit ruko di Jakarta senilai Rp1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar, dan 1 unit rumah di Depok, Jawa Barat, senilai Rp200 juta.
Selanjutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jabar, senilai Rp200 juta, dan 2 bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta.
BACA JUGA: 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA, Ada Pensiunan Kemenaker
Sebelumnya, KPK sudah menyita aset para tersangka kasus dugaan pemerasan TKA ini pada Selasa (8/7).
Saat itu KPK menyita 10 aset dengan senilai sekitar Rp6,5 miliar.
BACA JUGA: Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Aset ini meliputi 2 unit rumah senilai Rp1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, dan 4 unit bidang tanah senilai Rp2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News