
GenPI.co - Wagub Jawa Timur Emil Dardak menyatakan Pemprov Jatim akan menyikapi terkait sound horeg yang difatwakan haram.
Sejumlah ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diketahui mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Emil Dardak mengatakan regulasi yang mengatur terkait sound horeg ini masih dalam proses pembahasan oleh lintas sektor.
BACA JUGA: Bahlil Bantah Ingin Bajak Emil Dardak Masuk Golkar, Sebut Hanya Guyon
“Tidak didiamkan, sedang digodok. Kami tunggu semua pihak. Sebab ini aspirasi masyarakat,” kata politikus Partai Demokrat itu, dikutip dari JPNN, Jumat (11/7).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga sedang mengkaji fatwa haram sound horeg tersebut.
BACA JUGA: Kubu Risma Minta MK Diskualifikasi Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur
MUI Jawa Timur melakukan kajian dengan berdiskusi bersama sejumlah pengusaha sound horeg hingga dokter THT.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7) kemari.
BACA JUGA: Di Hadapan Kader Demokrat, Emil Dardak: Rakyat Menanti Bukti dari Janji Kita
“MUI masih melakukan pembahasan bersama sejumlah pemilik sound horeg, korban sound horeg, dan dokter THT,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News