GenPI.co - Jubir pasangan calon Bustami Hamzah dan Tgk Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh Hendra Budian menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pembohongan publik.
Hendra menyebut KIP Aceh tak berdaya menghadapi kubu pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah, sehingga mengeluarkan pernyataan kebohongan publik.
Kebohongan publik yang dimaksud itu yakni menyebut Bustami Hamzah melanggar tata tertib debat yakni memakai mikrofon wireless pada kerah bajunya seusai diprotes kubu Muzakir Manaf.
BACA JUGA: KIP Sebut Durasi Selesai saat Muncul Kericuhan di Debat Ketiga Pilkada Aceh
“KIP yang menyampaikan Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib merupakan pembohongan publik,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (21/11).
Dia mengungkapkan dalam 10 butir tata tertib debat yang disepakati dalam rapat koordinasi, tidak ada satu pun larangan memakai clip on.
BACA JUGA: Bacawagub di Pilkada Aceh Meninggal Dunia, Golkar: Kami Cari Calon Pengganti
“Om Bus sama sekali tidak melanggar poiun-poin tata tertib itu,” ujar mantan anggota DPR Aceh itu.
Menurut dia, kubu Muzakir Manaf juga sengaja membuat kekacauan pada debat ketiga beberapa hari lalu.
BACA JUGA: NasDem: Surya Paloh Putuskan Usung Bustami Hamzah di Pilkada Aceh
Salah satunya yakni menuduh Bustami memakai alat bantu dengar. Padahal faktanya yang digunakan hanya mikrofon standar yang sudah dipakai pada debat pertama dan kedua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News