GenPI.co - Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar mengatakan desakan ini karena ada temuan belasan surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung dan Rano karno.
“Kami minta Bawaslu segera rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 28 itu,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Tim Pemenangan Ridwan Kamil Sebut Deklarasi Kemenangan Pramono Anung Tak Resmi
Dia menilai dengan adanya temuan belasan surat suara tercoblos itu, maka terjadi penggaran aturan administrasi dalam Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015.
“Dia mencoblos 20 kali. Kemudian dua kertas suara dimasukkan ke kotak suara. Artinya, memenuhi kriteria PSU di TPS 28,” tuturnya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Ridwan Kamil Berpeluang Menang Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sebelumnya, KPU Jakarta Timur sudah memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, kelurahan Pinang Ranti itu.
Pemecatan tersebut karena adanya temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 yakni Pramono Anung dan Rano Karno.
BACA JUGA: Berharap Suara Dharma Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Ridwan Kamil: Kami Komunikasikan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim Rio Verieza mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPPS setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News