GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun dengan catatan, pengusutan kasus tersebut dimulai oleh KPK sejak awal. Penegasan ini adalah pemaknaan baru MK pada Pasal 42 UU No 30 tahun 2022 mengenai KPK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian perkara uji materi yang dimohonkan seorang advokat atas nama Gugum Ridho Putra.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PT Insight Investment Management soal Kasus di PT Taspen
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
Hal itu disampaikannya saat membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta pada Jumat (29/11).
BACA JUGA: KPK Periksa eks Anggota DPR RI Teguh Juwarno Terkait Kasus KTP-e
MK memutuskan Pasal 42 UU No 30 tahun 2022 ditambah frasa, ‘Sepanjang prkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan KPK’.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut masalah perkara korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer bersumber dari penafsiran berbeda-beda di antaa penegak hukum.
BACA JUGA: Soal Isu OTT Gubernur Bengkulu Bermuatan Politis, KPK: Penyelidikan Sudah Lama
MK menilai jika ketentuan Pasal 42 UU 30/2022 dipahami secara gramatikal, teleologis, dan sistematis, maka tidak ada keraguan bagi KPK untuk mengusut kasus dari unsur sipil dan militer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News