GenPI.co - KPU Jabar menyebut sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten maupun kota di Jawa Barat berpotensi mengajukan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah mengatakan berdasar rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten maupun kota yang melaporkan.
“Salah satu calon dari lima kabupaten maupun kota itu akan mengajukan gugatan ke MK,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Isu Partai Cokelat Terlibat Pilkada 2024, Habiburokhman: Hoaks
Aneu mengungkapkan upaya pengajuan sengketa itu masih sebatas potensi. Sebab proses pengitungan suarat suara masih berlangsung.
“Belum proses pendaftaran (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi. Karena masih menunggu hasil rekap. Tapi memang ada potensi,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Ungkap Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dia menyebut untuk yang potensi mengajukan sengketa ke MK itu yakni calon dari Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur.
Aneu menyampaikan KPU Jabar pun melakukan mitigasi ke sejumlah daerah lain supaya rekapitulasi surat suara selesai dan tidak menimbulkan sengketa di MK.
BACA JUGA: KPU RI: Sekitar 287 TPS Kembali Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
“Kami sedang memitigasi untuk daerah lainnya. Semoga ya tidak bertambah di kabupaten maupun kota lainnya,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News