GenPI.co - Artis cantik Kimberly Ryder resmi cerai dari suaminya, Edward Akbar, setelah enam tahun menikah.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat sudah menyatakan pasangan artis itu resmi bercerai.
“Perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai,” bunyi putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dirilis pada Jumat (29/11).
BACA JUGA: Sidang Cerai Ditunda Terus, Kimberly Ryder Berharap Keadilan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak.
Meskipun demikian, bukan berarti Edward Akbar kehilangan akses berkomunikasi dengan dua anaknya.
BACA JUGA: Edward Akbar Jalin Komunikasi dengan Kimberly Ryder, Gelagat Minta Rujuk?
Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan Edward Akbar tetap mempunyai hak bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Selain itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengimbau Kimberly Ryder tidak menghalangi hubungan Edward Akbar dengan anak-anak.
BACA JUGA: Kimberly Ryder Minta Edward Akbar Tidak Banding Putusan Cerai
Di sisi lain, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan bahwa Edward Akbar harus memberikan nafkah anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News