GenPI.co - Kejagung memeriksa pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pejabat berinisial CU itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/11).
“CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Dirjen Bea dan Cukai diperik tim jaksa penyidik Jampidsus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Ada Perbedaan Substansi
Saksi lain yang diperiksa yakni DA selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea da Cukai TMP B Medan.
Kemudian WA yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik, dan MTD, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelanan Bea Cukai TMP A Marunda.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Tom Lembong, 5 Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung
Harli menyampaikan penyidik juga memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan. Lalu ada dari Kementerian Pertanian.
“Dari Kementerian Pertanian, saksi YW selaku Tim Kerja Pembangunan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain,” tuturnya.
BACA JUGA: Tom Lembong Sebut Belum Tahu Detail Kasus Dugaan Korupsi yang Menjeratnya
Dia mengungkapkan lima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Tom Lembong dan kawan-kawan, sebagai upaya memperkuat pembuktian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News