GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) Mendag dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Stafsus Menteri Perdagangan berinisial SRD diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“SRD merupakan Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Tersenyum saat Tiba di Rutan Salemba, Tom Lembong: Saya Ingat Imbauan Istri
Pemeriksaan terhadap SRD dilakukan pada Rabu (20/11). Penyidik juga meminta keterangan 10 saksi lain pada hari yang sama.
Beberapa di antara 10 saksi itu yakni SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari-3 Maret 2016.
BACA JUGA: Kejagung Klaim Kantongi 4 Bukti dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kemudian ada RJB yakni Direktur Barang Pokok dan Strategis di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014-2016.
Saksi lain yakni dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sejumlah petinggi di beberapa perusahaan swasta.
BACA JUGA: Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Dalil Pemohon Tidak Benar
Harli menyampai 11 saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 dengan tersangka Tom Lembong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News