Aktivis Antikorupsi Minta KPK Cek Harta Kekayaan Andika Perkasa

3 hours ago 1
Aktivis Antikorupsi Minta KPK Cek Harta Kekayaan Andika Perkasa - GenPI.co
KPK mendapat permintaan dari aktivis antikorupsi yang bernama Rizki Wahid untuk mengecek kekayaan milik Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat permintaan dari aktivis antikorupsi bernama Rizki Wahid untuk mengecek kekayaan milik Andika Perkasa.

Rizki menilai hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki Andika Perkasa dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya kira KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan Andika Perkasa," ucap Rizki dari rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (23/11).

BACA JUGA:  Survei Populi Center: Elektabilitas Ahmad Luthfi Kalahkan Andika Perkasa

Pria bernama lengkap Rizki Abdul Rahman Wahid itu menjelaskan jika LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan oleh seluruh calon wakil kepala daerah.

Menurut Rizki, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para calon kepala atau wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:  Beri Pesan ke Sukarelawan Andika Perkasa, Ganjar: Saya Harap Tak Patah Semangat

“Sebagai aktivis antikorupsi, kami bertanggung jawab untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah sebagai bentuk kontribusi kami dalam demokrasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki dan teman-temannya mengaku akan aktif melakukan pengawasan terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2024, khususnya melaporkan kejanggalan harta kekayaan calon kepala daerah.

BACA JUGA:  Tim Hukum Andika Perkasa: Ada 15 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jawa Tengah

"Ini sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi agar KPK dapat bergerak cepat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |