GenPI.co - Sebanyak 75.265 desa ditargetkan dapat bertransformasi menjadi desa digital oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada 2025.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta mengatakan target ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.
"Jadi, targetnya tahun depan adalah 75.265 desa itu mengandalkan APBDesnya untuk desa digital," kata dia, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Srikandi PLN Berdayakan Desa Tunggul Pandean, Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Dalam UU tersebut, diatur penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan desa digital.
Desa digital ini sama dengan Desa Cerdas sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.
BACA JUGA: Kemenpar RI Gelar Display 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024
Ivan membeberkan perwujudan digitalisasi bukan merupakan hal baru di Indonesia.
Digitalisasi terutama di desa ini sudah ada sejak pemerintahan Presiden Ketujuh RI Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: BDD 2024 Jadi Cara Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur dan Desain
"Sebetulnya pada era Presiden Jokowi, digitalisasi di desa itu sudah masuk prioritas beliau dan sudah berkali-kali ini muncul dalam prioritas penggunaan dana desa," papar Ivan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News